Narayana 734 - Aneh. Benar-benar aneh apa yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo ini. Rabu (08/12), Seorang terdakwa yang hendak mengikuti sidang, tiba-tiba berusaha kabur dan melumuri badannya dengan kotorannya sendiri (tinja).
Namun, untuk meloloskan aksinya, terdakwa terdakwa kasus pencurian ayam bernama Jumadi alias P Saher (54), warga Desa/Kecamatan Banyuputih ini nekat melumuri badannya dengan kotorannnya sendiri. Praktis, peristiwa itu langsung mendapat perhatian para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Diperoleh keterangan, pria parohbaya ini kesandung kasus pencurian seekor ayam dan kini kasus tindak pidana pencurian ayam ini masih proses persidangan di PN Situbondo. Sedangkan peristiwa menghebohkan itu terjadi, saat Sumadi berpamitan ke toilet dengan alasan hendak buang hajat, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dua orang petugas kejaksaan mengawalnya untuk pergi ke toilet.
Ironisnya, selang beberapa saat Sumadi alias Saher keluar dengan kondisi telanjang bulat. Bahkan, sekujur tubuhnya dilumuri dengan kotorannya sendiri, melihat kondisi tersebut dua petugas tadi berteriak meminta bantuan kepada polisi untuk menyergap Sumadi.
Karena tubuh Jumadi alias P Saher berlumuran kotoran, sejumlah petugas tidak berani menyergap Sumadi. Sebab setelah didekati mengeluarkan bau tidak sedap. Namun, karena khawatir kabur dengan terpaksa petugas menyergapnya, sembari munutupi hidung dengan masker, selanjutnya terdakwa langsung membawanya ke kamar mandi untuk dimandikan.
Aksi nekat Sumadi. Itu dilakukan karena diduga terdakwa mengalami depresi akibat masalah yang menimpanya. sehingga dirinya nekat melakukan aksinya tersebut. Usai dibersihkan oleh petugas, terdakwa langsung dirujuk ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, karena dianggap mengalami depresi berat akhirnya pria paruh baya itu dirujuk ke RSU dr Soebandi, Jember.
Dikonfirmasi terpisah, ketua majelis hakim PN Situbondo, Panji Santoso SH mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tim dokter RSU dr Soebandi Jember terhadap terhadap Sumadi. “Namun jika dari hasil pemeriksaan tim dokter RSU dr Soebandi menyatakan terdakwa Sumadi alias Saher mengalami gangguan jiwa, hasil tim dokter itu secara otomatis akan mengugurkan semua dakwaan, dengan demikian, Sumadi alias P Saher itu akan dibebaskan dari segala tuntutan,” terang Moh Panji Santoso SH.
kutalkutil.blogspot.com
Kalau suka, tolong klik "like/suka" di bawah ini: