Jakarta: Sungguh malang nasib pedangdut Saipul Jamil. Setelah ditinggal pergi sang istri Virginia Anggraeni untuk selamanya, kini polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka. Pria mantan pasangan Abang None Jakarta ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendaraan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penetapan itu sendiri sudah berlaku saat kecelakaan itu terjadi.
"Nanti dia akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (5/9). Menurut Anton, Saipul menjadi tersangka karena dia yang bawa mobil. Rencananya, polisi akan meminta keterangan bang Ipul--panggilan akrab Saipul Jamil--setelah tujuh hari masa berkabung. "Selama tujuh hari turut berduka cita," kata Anton.
Anton pun mengatakan, bisa saja mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu dikenakan hukuman enam tahun penjara. "Remnya hanya sebelah yang berfungsi. Kurang layak digunakan 10 orang. Artinya ada kelalaian. Tentu buat pak Saiful harus tanggung jawab, dia kan yang bawa mobil, dia bisa dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal 306 ayat 1 dan 2, kalau rusak-rusak enam bulan, menyebabkan luka ringan satu tahun, sedangkan menyebabkan orang lain meninggal enam tahun," terang Anton.
Hingga saat ini, imbuh Anton, polisi sudah memeriksa beberapa saksi namun bukan saksi korban. "Sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Masih di Polres (Kepolisian Resor) Purwakarta, saksi empat orang, dari pihak ambulans, lalu anggota yang datang pertama kali di TKP (tempat kejadian perkara). Belum (dari pihak korban)," katanya.
Selain itu juga, Anton mengucapkan rasa duka yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Dan meminta keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar.(ANS)
liputan6.com
Kalau suka, tolong klik "like/suka" di bawah ini: