Narayana 734 - Bukan bermaksud menghakimi para pelaku pelanggar peraturan atau
hukum. Namun, apa jadinya jika justru para oknum penegak hukum sendiri
yang melanggarnya. Jelas banyak masyarakat yang geram, lantas
pelanggaran apa saja yang mereka lakukan?
Pemerintah
Indonesia telah memberlakukan peraturan pembatasan BBM subsidi bagi
para pejabat, PNS, Polri, TNI, BUMN dan BUMD. Peraturan itu sendiri
telah diberlakukan oleh pemerintah terhitung sekitar pertengahan 2012
lalu.
Namun fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada oknum yang
melanggarnya. Seperti contoh beberapa oknum Polisi berikut yang
tertangkap kamera (Toga) sedang mengisi BBM subsidi di salah satu SPBU
di sekitar Polda Metro Jaya, Jakarta.
Oknum
Polisi ini diketahui sedang mengisi kendaraan dinasnya (Yamaha
Scorpio-2012) dengan premium subsidi. Hal itu bisa dikuatkan dari stang
nozzle (stang corong) berwarna kuning yang faktanya merupakan BBM
berjenis premium. (Kok, ga merasa bersalah ya? Apa gak ada tunjangan
berlebih untuk anggaran BBM-nya?)
Tidak berhenti sampai di situ
saja pelanggarannya, diketahui juga sang oknum sedang asyiknya 'bermain'
handphone (hp) ketika sedang pengisian premium tersebut. Padahal sudah
jelas beberapa larangan ketika sedang mengisi BBM di SPBU. (Wah, mungkin
lagi seru-serunya 'main' hp jadi ga ngliat tuh larangan. Jangan ya pak
oknum Polisi, bisa 'gosong' loh entar, meledak SPBU-nya.)
Sumber: Otosia