Gaji Minimal Pegawai Freeport Senilai Rp 12,7 Juta

Narayana 734PT Freeport Indonesia menyatakan gaji karyawan lapangan akan meningkat berlipat-lipat kali bila didasarkan pada tuntutan Serikat Pekerja PT Freeport.

Menurut keterangan resmi PT Freeport, Serikat Pekerja menuntut kenaikan gaji hingga 400 persen. Dengan kenaikan itu, penghasilan kotor karyawan nonstaf level terendah akan menjadi Rp28 juta per bulan.

Bagi karyawan non staf dengan kompetensi tertinggi, Freeport akan menetapkan Rp19 juta.

"Jadi, total penghasilan bulanan bisa berlipat ganda dan jauh di atas yang diterima karyawan dengan keterampilan setara di dalam negeri," kata Juru Bicara Freeport Ramdani Sirait, Kamis 3 November 2011.

Karena itu, Freeport menyatakan hanya akan menetapkan gaji bagi karyawan di level ini sebesar Rp12,7 juta per bulan. "Ini bagi karyawan yang mau mengikuti perusahaan," kata Ramdani, menambahkan.

Bagi karyawan nonstaf dengan kompetensi tertinggi, perusahaan akan menetapkan Rp19 juta per bulan. Ini jauh di bawah tuntutan Serikat Pekerja sebesar Rp78 juta per bulan.

Freeport mempekerjakan sekitar 22 ribu karyawan di tambang emas dan tembaga Grasberg di Tembagapura, Timika, Papua. Dari jumlah ini, 98 persen merupakan warga negara Indonesia dan 28 persennya merupakan warga asal Papua.

Ramdani mengatakan PT Freeport akan terus berunding bersama pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT Freeport untuk mencapai kesepakatan yang adil dan wajar sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011-2013. "Kami juga telah meningkatkan penawaran agar masalah dapat segera diselesaikan," katanya.

Freeport-McMoRan Copper & Gold, induk usaha PT Freeport Indonesia, menyatakan prihatin atas mogok kerja karyawan ini. "Kami mempertahankan kondisi lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman bagi karyawan kami," kata Chairman Freeport-McMoRan, James R. Moffett.

Dia juga menyayangkan terjadinya aksi kekerasan dan tindakan intimidasi yang dilakukan demonstran terhadap karyawan yang memilih tetap bekerja. "Kerusakan yang dilakukan terhadap sarana dan prasarana perusahaan tidak menguntungkan para pemangku kepentingan dan merupakan tindakan melanggar hukum," katanya. (KAM)