Narayana 734 - Di Indonesia, pemerkosa dipenjara maksimal 12 tahun. Sedangkan di KUHP, hukuman maksimal hanya 20 tahun penjara. Tapi pernahkah mendengar hukuman penjara hingga 30 ribu tahun?.
Hukuman ini diberikan kepada Charles Scott Robinson, oleh hakim di Oklahoma City, Amerika Serikat pada 23 Desember 1994 lalu. Dia terbukti memperkosa 6 anak kecil dengan kejam. Atas perbuatan itu, Robinson diganjar 5 ribu tahun penjara untuk masing-masing korban pemerkosaan atau total 30 ribu tahun penjara.
Seperti dikutip dari guinnessworldrecords.com, Selasa, (6/12/2012), hukuman ini menjadikan hukuman terlama sepanjang sejarah peradilan modern.
"Juri ingin Robinson selamanya ada dalam balik jeruji besi," tulis latimes.com kala itu.
Lantas bagaimana di Indonesia ?
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memberikan hukuman 17 tahun penjara bagi 6 orang yang memperkosa FAT (17) di hutan pinus. Tidak hanya itu, mereka juga memutilasi korban hingga menjadi 5 bagian dan dibuang ke sungai.
Peristiwa tersebut pada 18 November 2010 lalu. Perbuatan sadis dilakukan karena Fendi cemburu dengan pacarnya, FAT yang jalan dengan lelaki lain. Lantas, dia mengajak Alex cs ke Taman Idaman, Banjarbaru, termasuk FAT. Lalu FAT diajak ke hutan pinus. Di hutan pinus inilah, mereka beramai-ramai memperkosa dan memutilasi tubuh FAT menjadi 5 bagian lalu membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Sebelumnya, seorang ayah tiri, Jaka (bukan nama sebenarnya memperkosa anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) sebanyak tiga kali hingga hamil. Oleh PT Banjarmasin, Jaka (47) dihukum 8 tahun bui.
Beda hukum di Amerika Serikat, beda pula hukum di Indonesia. Tapi keadilan tidak memandang negara. Menurut Anda ?
Sumber: detik.com