Menurutnya, wanita boleh berpartisipasi dalam isu-isu politik. Kaum wanita juga boleh memilih perwakilan mereka di dewan. Namun, mereka tidak boleh mengajukan diri sebagai wakil rakyat.
"Selama zaman Nabi Muhammad SAW dan periode berikutnya, sejarah tidak mencatat perempuan memerintah dan mengelola urusan negara," ujar pria yang juga ketua Liga Cendekiawan Agama bidang syariah ini.
Al Nashmi menambahkan wanita berhak untuk mengemukanan pendapat dan menuntut hak melalui media massa. Dilihat dari sudut pandang fisik, wanita kurang pas menjalani profesi di bidang politik seperti menjadi anggota dewan. Ia berpendapat wanita tidak cocok untuk banyak berdebat, sering muncul di hadapan umum, begadang hingga malam hari dan banyak berinteraksi dengan pria.
REPUBLIKA.CO.ID